Tanya : Bagaimana cara shalat di atas pesawat? Berapa jarak
safar yang dengannya dibolehkan mengqashar shalat dan meninggalkan
puasa?
Jawab :
Al-Imam Al-Albani tmenjawab, “Safar itu dimulai dari keluarnya
seseorang dari negeri/daerahnya, terhitung dari batas daerahnya. Tentang
shalat di atas pesawat, orang yang biasa naik pesawat di zaman sekarang
ini akan menyaksikan bahwa pesawat memiliki kelebihan dari sisi
kenyamanan di mana penumpangnya tidak merasa sedang terbang di antara
langit dan bumi.
Beda halnya dengan kapal laut, di mana terkadang memberikan goncangan
kepada penumpangnya, lebih besar daripada goncangan pesawat. Karena itu
orang yang mengendarai pesawat, bila memang pesawatnya besar, luas dan
lapang, ia akan mendapati tempat kosong yang di situ ia bisa berdiri dan
duduk saat mengerjakan shalat.
Inilah yang wajib berdasarkan kaidah yang telah lewat penyebutannya:
اتَّقُوا اللهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ
“Bertakwalah kalian kepada Allah semampu kalian.”
Termasuk kewajiban yang harus diperhatikan oleh orang yang ingin
shalat di atas pesawat adalah memerhatikan pada awal shalatnya di mana
arah kiblat, bila memang memungkinkan untuk mengetahuinya, kemudian ia
shalat menghadap kiblat tersebut. Setelah itu tidak menjadi masalah
pesawatnya menghadap ke mana saja, mengarah ke kiri atau kanan. Ia tetap
melanjutkan shalatnya sesuai dengan arah awal ia menghadap (walaupun
ternyata tidak lagi menghadap kiblat karena arah pesawat telah berubah,
pent.)
Yang penting, ada dua perkara yang harus diperhatikan oleh penumpang pesawat, penumpang kapal, atau penunggang hewan.
Pertama : Bila mampu untuk berdiri dan duduk dalam shalat, hendaklah
ia melakukannya. Bila memungkinkan baginya untuk turun dari kendaraannya
seperti orang yang mengendarai mobil, hendaknya ia turun dan shalat
sebagaimana biasanya.
Kedua : Ia memulai shalatnya di atas kendaraan yang ditumpanginya
dengan menghadap kiblat, setelah itu tidak menjadi masalah bila mobil,
pesawat, atau kapal yang ditumpanginya, ataupun hewan (yang
ditungganginya) itu bergerak sehingga arah kiblat berpindah. Kecuali
bila memungkinkan baginya untuk turun dari kendaraannya, maka ia shalat
seperti biasanya.
Tentang safar, tidak ada batasan jarak tertentu dengan ukuran
kilometer atau marahil. Karena ketika Allah l menyebutkan safar dalam
Al-Qur`an berkaitan dengan qashar shalat ataupun kebolehan berbuka
(tidak puasa) di bulan Ramadhan, Allah l menyebutkan safar secara
mutlak, tanpa menetapkan batasannya.
Bisa kita lihat hal ini dalam
firman-Nya :
“Apabila kalian melakukan perjalanan di muka bumi (safar) maka tidak
ada dosa atas kalian untuk kalian mengqashar shalat.” (An-Nisa`: 101)
Lafadz: merupakan ungkapan dari safar, di mana Allah l menyebutkannya secara mutlak (tanpa pembatasan ini dan itu…, pent.)
Demikian pula dalam firman-Nya :
“Siapa di antara kalian yang sakit atau dalam keadaan safar, maka (ia
boleh meninggalkan puasa) dengan menggantinya pada hari-hari yang
lain.” (Al-Baqarah: 184)
Dengan demikian yang benar dari pendapat yang ada di kalangan ulama
tentang pembatasan jarak safar adalah tidak ada batasannya. Setiap itu
disebut safar, menurut kebiasaan (‘urf) dan menurut pengertian syar’i,
berarti itulah safar, baik jaraknya jauh ataupun dekat. Perjalanan
tersebut safar menurut kebiasaan yang dikenali di tengah manusia. Dari
sisi syar’i memang orang yang menempuhnya bertujuan untuk safar. Karena
terkadang kita dapati ada orang yang menempuh jarak jauh bukan untuk
safar, seperti kata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah t, “Terkadang seseorang
keluar dari negerinya untuk berburu. Lalu ia tidak mendapatkan
buruannya hingga ia terus berjalan mencari-cari sampai akhirnya ia tiba
di tempat yang sangat jauh. Ternyata di akhir pencariannya ia telah
menempuh jarak yang panjang, ratusan kilometer. Kita menganggap orang
ini bukanlah musafir, padahal bila orang yang keluar berniat safar
dengan jarak yang kurang daripada yang telah ditempuhnya telah teranggap
musafir. Tapi pemburu ini keluar dari negerinya bukan bertujuan safar
sehingga ia bukanlah musafir. Berarti yang namanya safar harus menurut
‘urf (adat masyarakat) dan sesuai pengertian syar’i.
(Al-Hawi min Fatawa
Asy-Syaikh Al-Albani, hal. 227)






0 komentar:
Posting Komentar